Pelaksanaan zakat itu sendiri didasarkan pada firman Allah SWT yang terdapat dalam QS. At-Taubah : 103). Artinya : ”Ambilah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka.”
Dari ayat diatas di jelaskan bahwa zakat itu diambil atau dijemput dari orang-orang yang berkewajiban untuk berzakat guna diberikan kepada mereka yang berhak menerimanya. Atas dasar itulah Umar bin Abdul Aziz (Cicit dari Umar bin Khatab) berusaha mejalankan rukun islam yang ketiga ini. Umar sendiri adalah bagian dari dinasti Umayyah. Pada dasarnya ia merupakan seorang ulama yang telah menguasai seluruh ilmu ulama-ulama di Madinah. Akan tetapi secara pribadi ia juga merupakan simbol dari gaya dinasti Umayyah yang cukup korup, mewah dan boros.
Allah SWT telah memberikan hidayyah kepada Umar bin Abdul Aziz ketika ia diangkat sebagai raja. Umar pernah berkata kepada seorang ulama yang duduk disampingnya,” Aku benar-benar takut pada neraka.”. dan sejak saat itu Umar meninggalkan kemewahan dunia menjadi seorang zahid (orang yang hanya mencari kehidupan akhirat yang abadi). Dimulai dari dirinya sendiri dengan mengembalikan seluruh harta pribadinaya, baik berupa uang maupun berupa barang ke kas negara termasuk seluruh pakaiannya yang mewah. Ia juga menolak tinggal di istana, ia tetap tinggal di rumahnya. Setelah itu Umar berusaha mempertemukan keadilan dengan kemakmuran bagi seluruh umat Islam pada saat itu.
Dalam konsep zakat para mustahik, sesungguhnya zakat mempunyai arti sebgai subsidi langsung. Zakat harus mempunyai dampak pemberdayaan kepada masyarakat yang berdaya beli rendah. Dengan meningkatnya daya beli mereka, secara langsung zakat ikut merangsang pertumbuhan ekonomi. Jumlah muzaki zakat terus meningkat, sementara jumlah mustahik zakat terus berkurang. Bahkan habis sama sekali. Para amil zakat bekeliling dipelosik-pelosok afrika untuk membagika zakat, tapi tak seorangpun yang mau meneriama zakat. Artinya, para mustahik zakat benar-benar habis secara absolut, sehingga negara mengalami surplus. Begitulah fungsi zakat sebagai perangsang pertumbuhan ekonomi dan kemakmuran umat. Alangkah senangnya seandainya mempunyai pemimpin yang berjiwa arif dan bijaksana. Bermula dari lingkungan yang mewah, korup, dan boros dapat memimpin umat agar tidak kelaparan.
Indonesia sebagai negara yang kaya raya tidak termanfaatkan dengan baik. Para elite politik berlomba-lomba mencari hati masyarakat luas dan berusaha menjatuhkan lawan politiknya. Dengan sindir – menyindir, dan olok – mengolok. Ini semua terjadi karena menjelang pemilu 2009. mengucapkan janji – janji akan tetapi jika sudah terpilih lupa akan janjinya. Perintah berzakat dan memperhatikan umat juga tertuang dalam pancasila, sila ke 2 yaitu KEMANUSIAAN YANG ADIL DAN BERADAB. Betapa sangat berperannya zakat dalam kehidupan, sehingga dierintahkan dalam Al-Qur’an, hadits, dan dasar negara yaitu Pancasila.Selain zakat dapat memakmurkan masyarakat atau kaum, zakat juga sebagai perantara mempererat tali silaturrahmi dan ukhuwah islamiyah. Ukhuwah islamiyah sendiri mempunyai arti persaudaraan antara muslim satu dengan yang lainnya. Dengan berzakatlah kita dapat membantu sesama sesama muslim lainnya. Al-Qur’an telah mengatur bahwa didalam harta orang kaya itu terdapat harta orang miskin. Seperti Firman Allah SWT Q.S AL – Dzariyat :19
Artinya : ”Dan pada harta – harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapatkan bagian”.
Atas dasar itulah kita tidak boleh tamak dan rakus, karena setelah kehidupan dunia ada kehidupan akherat yaang kekal dan abadi. Untuk memudahkan para muzzaki berzakat maka didirikanlah lembaga – lembaga pengelola zakat. Adapun keuntungan zakat melalui lembaga pengelola zakat sebagai berikut :
1. untuk menjamin kepastian dan disiplin pembayar zakat.
2. untuk meeeenjaga perasaan rendah diri para mustahik zakat apabila berhadapan langsung untuk menerima zakat dari para muzzaki.
3. untuk mencapai efisiensi dan efektifitas, serta sasaran yang tepat dalam penggunaan harta zakat menurut skala prioritas yang ada pada suatu tempat.
4. untuk memperlihatkan syiar islam dalam semangat penyelenggaraan pemerintah yang islami.
Sebaliknya, jika zakat diserahkan secara langsung dari muzzaki kepada mustahik, meskipun secara hukum syari’ah syah akan tetapi disamping akan terabaikanya hal – hal diatas juga hikmah dan fungsi zakat terutama yang berkaitan dengan kesejahteraan umat akan sulit diwujudkan.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa dalam penyelenggaraan pemerintahan yang islami dan untuk mensejahterakan umat perlu diimbangi dengan iktikat baik dari pemerintah. Yang tidak memetingkan partai politik atau suatu golongan tertentu yang bersifat memecah belah kesatuan negara kita. Serta jangan melupakan sejarah, karena sejarah adalah pengalaman yang paling berharga. Ir.soekarno pernah berkata dalam pidatonya, ”jas merah”(jangan sekali – kali meninggalkan sejarah). Oleh sebab itu mari kita wujudkan suatu pemerintahan yang bersih, bebas KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme) dan menjalankan amanah rakyat. Pemerintah dipilih karena kehendak rakyat. Keikhlasan harus dipupuk sedini mungkin. Seperti pada zaman Umar bin Abdul Aziz, tidak ada orang yang menerima zakat.
Adapun abstraksi penelitiannya di bidang IPS adalah :
Judul : Sepak terjang Ratu Kalinyamat ditinjau dari kalian sumber sejarah dan jasa – jasanya bagi Jepara. Karya Tulis Ilmiah. SMK Negeri 1 Jepara